"Memang kita ingin bahwa biaya top-up dibebaskan. Namun tetap kita mengikuti ketentuan-ketwntuan yang diatur BI nanti," kata Direktur Utama BTN, Maryono dalam Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Jika Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran mengatur adanya biaya top-up uang elektronik, maka pihaknya dan juga Himbara bersedia mengikuti aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat bank Himbara, lanjut Maryono, saat ini telah menyepakati pembebasan biaya top-up uang elektronik hanya saja, jika ditetapkan adanya biaya tambahan untuk top-up maka keempat bank Himbara akan patuh pada aturan yang ada.
"Semua 4 bank tergabung dalam Himbara semua sepakat top-up ini adalah kita berikan suatu kebebasan namun tetap ikuti peraturan regulator," ujar Maryono.
"Ini sedang dibahas sampai sekarang, sedang melakukan finalisasi berapa sih biaya-biaya dan sebagainya. Seandainya dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambah Maryono. (ang/ang)











































