BI Tetap Atur Biaya Isi Ulang e-Money

BI Tetap Atur Biaya Isi Ulang e-Money

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2017 13:46 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) akan membatalkan rencana tarik biaya isi ulang uang elektronik. Namun Bank Indonesia (BI) masih tetap segera mengeluarkan pengaturan biaya tersebut.





Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan bank sentral masih akan mengatur atau menetapkan batas biaya pengisian uang elektronik. Dia menjelaskan nantinya yang diatur adalah biaya isi ulang yang menggunakan fasilitas di luar bank penerbit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau isi dengan fasilitas yang sama tidak dikenakan biaya. Selama ini kan kita perhatikan top-up menggunakan fasilitas lain biayanya sangat beragam, nah ini perlu diselaraskan," ujar Agus pada acara IBEX, di JCC, Selasa (19/9/2017).

Dia mengatakan, hal ini sebagai langkah BI memberikan perlindungan konsumen. Agar tidak ada aksi ambil manfaat yang berlebihan di sistem perekonomian.

"Sekarang masih ada tempat yang mengenakan biaya Rp 3.000, Rp 2.000, Rp 2.500 kita akan batasi jadi tidak boleh mengenakan biaya lebih dari jumlah tertentu," tambah dia.

Dia mencontohkan, nantinya aturan ini akan mirip dengan pembatasan suku bunga kartu kredit.

Sekedar informasi, hingga semester I 2017 jumlah uang elektronik berbasis kartu atau e-money milik Bank Mandiri tercatat 9,5 juta. Kemudian untuk TapCash milik BNI tercatat 1,5 juta kartu. Lalu untuk Brizzi milik BRI pengguna aktifnya tercatat 6,6 juta user. Sedangkan untuk BCA tercatat sekitar 13,3 juta kartu. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads