Dilarang BI, Begini Bahayanya Kartu Kredit Digesek Dua Kali

Dilarang BI, Begini Bahayanya Kartu Kredit Digesek Dua Kali

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2017 18:23 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya double swipe atau gesek ganda di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan di mesin kasir. Penggesekan kartu kredit/debit hanya diperbolehkan di mesin EDC.

Pelarangan penggesekan ganda tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

"EDC sudah pasti boleh. Kalau double swipe dilakukan di komputernya itu dilarang." kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eny V Panggabean di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eny menambahkan, dengan dilakukan penggesekan ganda di komputer kasir maka dikhawatirkan data nasabah akan terekam dan tersalin ke satu sistem. Data nasabah tersebut dikhawatirkan dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab melalui online.

"Karena ini akan mencemaskan pembelinya. Buka-buka jualan online kalau saya lihat yang lain-lain yang menarik (jual) data nasabah. Harga negosiasi, loh kok harga nasabah negosiasi langsung saya telepon CEO-nya," tutur Eny.

Selain melalui double swipe, data nasabah juga bisa diperjualbelikan melalui data undian. Nasabah bank yang mengisi formulir undian datanya direkam dan dijual untuk kepentingan tertentu.

"Isi suatu undian data bisa di-compile, dimasukkan dan dijual. Itu mengambilnya dari sewaktu kita mengisi undian," kata Eny. (ara/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads