BI Tetap Larang Penggunaan Bitcoin di RI

BI Tetap Larang Penggunaan Bitcoin di RI

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Sep 2017 19:14 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia. Penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi dilarang di dalam Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

"Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eny V Panggabean, di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Eny menambahkan, transaksi Bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi Bitcoin. Hanya saja Bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan biasanya untuk transaksi bersifat bilateral dan investasi masing-masing, kaya emas aja. Kalau kamu perlakukan dia seperti itu kan boleh saja kamu mau simpan uangmu di situ," tutur Eny.

Dilarangnya penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi yang sah resmi diatur dalam undang-undang. Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah.

Berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer, sebab penerbitan uang asing dilakukan oleh bank sentral. Sedangkan Bitcoin tidak memiliki regulator yang mengatur.

"Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin. Bitcoin sifatnya hanya adalah bilateral. Makanya negara-negara lain kebanyakan juga menganggap itu komoditas masing-masing," tutur Eny. (ara/ang)

Hide Ads