"Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Artinya ya kalau di luar PJSP dia melakukan at their own risk," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Eny V Panggabean, di sela seminar Indonesia Banking Expo 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Eny menambahkan, transaksi Bitcoin biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sama-sama mengoleksi Bitcoin. Hanya saja Bitcoin tidak masuk ke dalam alat transaksi yang sah diatur oleh BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarangnya penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi yang sah resmi diatur dalam undang-undang. Transaksi yang diperbolehkan dilakukan di Indonesia hanya rupiah.
Berbeda dengan mata uang asing yang bisa ditukar nilainya di money changer, sebab penerbitan uang asing dilakukan oleh bank sentral. Sedangkan Bitcoin tidak memiliki regulator yang mengatur.
"Kan tidak ada regulatornya kalau Bitcoin. Bitcoin sifatnya hanya adalah bilateral. Makanya negara-negara lain kebanyakan juga menganggap itu komoditas masing-masing," tutur Eny. (ara/ang)