Per April 2005, Piutang Macet Bank Mandiri Capai Rp 10 T
Kamis, 19 Mei 2005 14:51 WIB
Jakarta - Besar asetnya, besar pula piutangnya. Itulah Bank Mandiri. Tercatat sampai April 2005, jumlah piutang macet Bank Mandiri yang sudah diserahkan penagihannya ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) secara kumulatif mencapai Rp 10,446 triliun. Nilai itu meliputi 8.280 berkas yang masuk ke DJPLN.Demikian penjelasan Menteri Keuangan Jusuf Anwar di depan Komisi XI DPR RI saat raker di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2005). Penjelasan Jusuf itu merupakan jawaban atas pertanyaan anggota komisi XI DPR RI Fuad Bawazier soal jumlah piutang Bank Mandiri yang penagihannya diserahkan ke DJPLN. Rincian dari jumlah piutang macet Bank Mandiri itu adalah untuk piutang yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar secara total mencapai Rp 2,284 triliun, yang terdiri dari 34 berkas. Jenis-jenis usaha dari debitur macet yang dimaksud antara lain meliputi industri tekstil dan produk tekstil, sepatu, industri perkayuan, perkapalan dan perikanan. Jusuf menjelaskan, langkah-langkah yang sudah diambil DJPLN dalam upaya penagihan, di antaranya melalui pemeriksaan dokumen terkait untuk memastikan ada dan besarnya piutang. Untuk debitur yang kooperaif, lanjut Jusuf, dibuat pernyataan bersama. Sementara untuk debitur yang tidak kooperatif, diterbitkan penetapan jumlah piutang negara serta penagihan dengan surat paksa. Setelah surat paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan jaminan dan atau harta kekayaan debitur. "Apabila perlu, dilakukan pencekalan," tegas Menkeu.Soal kasus yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, tambah Jusuf, DJPLN telah menyerahkan satu berkas kasus piutang negara atas nama PT Siak Zamrud Pusaka.
(qom/)











































