DPR Setuju Modal Awal LPS Rp 6 T
Kamis, 19 Mei 2005 15:14 WIB
Jakarta - DPR secara prinsip menyetujui modal awal Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebesar Rp 6 triliun. Namun DPR meminta draf peraturan pemerintah mengenai LPS disampaikan ke Komisi XI sebagai bahan pembahasan."Kita secara prinsip sepakat. Akan tetapi, kita perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dari draf PP mengenai LPS," kata Ketua Komisi XI DPR RI Paskah Suzetta dalam rapat kerja dengan Menkeu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2005).Sementara itu, Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution mendesak anggota DPR segera menetapkan modal awal mengingat terbatasnya waktu pendirian LPS. Pada 22 September 2005, LPS harus sudah berdiri. Jadwal pendirian LPS yang disusun pemerintah adalah pada Juni 2005 ditetapkan modal awal berikut PP-nya. Pada bulan Juni juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara dewan komisaris LPS dengan BI untuk mengetahui data-data bank. Dan selanjutnya terbentuk sistem dan struktur kepegawaian.Selanjutnya pada bulan Juli, PP mengenai penjaminan bank dengan sistem syariah juga harus ditetapkan. Pada bulan yang sama, akan dilakukan rekrutmen dan seleksi personal kunci LPS. Pada bulan Agustus, akan dilakukan finalisasi peraturan pelaksanaan penjaminan di samping juga dilakukan training kepada pegawai LPS. Juga akan dilakukan penyusunan perangkat keras dan software IT LPS.
(qom/)











































