Mau Isi e-Money Tanpa Biaya? Keteng Saja

Mau Isi e-Money Tanpa Biaya? Keteng Saja

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 22 Sep 2017 15:09 WIB
Foto: Angga Aliya ZR Firdaus/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan terkait biaya isi ulang uang elektronik atau e-money.

Ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

Disebutkan transaksi isi ulang on us atau yang dilakukan melalui fasilitas pembayaran milik penerbit kartu, misalnya pemilik kartu e-money terbitan Bank Mandiri yang mengisi di mesin ATM Mandiri sampai Rp 200.000 tidak dikenakan biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika pengisian di atas Rp 200.000 akan ada tarif yang berlaku sebesar Rp 750 per isi ulang.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menjelaskan jika tidak ada larangan masyarakat untuk mengisi ulang e-money secara ecer alias ketengan. Maksudnya mengisi sedikit-sedikit di bawah Rp 200.000 sekali isi, itu masih tidak kena biaya meski dilakukan berulang-ulang.

"Boleh, tidak ada larangannya," kata Onny di Gedung BI, Jumat (22/9/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Ini artinya, masyarakat yang membutuhkan saldo misalnya Rp 1 juta bisa mengisi Rp 200.000 sebanyak 5 kali.

Dia menyebutkan tarif ini akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu.

Onny mengatakan, batas maksimal biaya isi ulang adalah Rp 750. "Artinya bank bisa Rp 50, bisa Rp 0 bisa Rp 100 tidak boleh lebih Rp 750 mudah mudahan bisa melindungi masyarakat," jelas dia.

Selanjutnya, dengan rata-rata nilai Top Up dari 96% pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu .Kebijakan skema harga Top Up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads