Hal ini dilakukan karena, belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan penghentian layanan dilakukan hingga pihak pemilik mendapatkan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungky menjelaskan, saat ini yang sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.
Dia menjelaskan dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik BI akan memastikan keamanan sistem IT agar terjaga dengan baik.
Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash, untuk sementara waktu tidak dapat digunakan.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi tokocash.com layanan dihentikan sementara terhitung Rabu, 13 September 2017.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia (BI)," tulis pengumuman tersebut, dikutip detikFinance, Jumat (22/9/2017).
Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa. (ang/ang)











































