Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan BI akan memproses pengajuan izin tersebut selama 35 hari kerja.
"Kami akan izinkan untuk mengaktifkan kembali paling cepat 35 hari kerja. Itupun jika semua persyaratan dilengkapi," kata Pungky di Gedung BI, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem IT nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen," ujar dia.
Dia menjelaskan, BI juga akan mengkomunikasikan kepada pihak Tokopedia, Shopee dan Paytren untuk melengkapi dokumen agar proses perizinan bisa lebih cepat diselesaikan.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi tokocash.com layanan dihentikan sementara terhitung Rabu, 13 September 2017.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia (BI)," tulis pengumuman tersebut, dikutip detikFinance, Jumat (22/9/2017).
Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa. (ang/ang)











































