Dirut Allianz Jadi Tersangka, Ini Tanggapan OJK

ADVERTISEMENT

Dirut Allianz Jadi Tersangka, Ini Tanggapan OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 17:47 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.

Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu hasil proses pengaduan di penegak hukum.

"Sedang berproses di sana. Posisi kami adalah menunggu bagaimana hasilnya, tentu kami akan berkoordinasi hasilnya apa," kata Kepala Eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya Riswinandi di Gedung DPR RI, Rabu (27/9/2017).

Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar dia.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Ifranius Ak Gadri yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 3 April 2017 lalu. Kasus itu mulai disidik pada tanggal 8 Mei 2017 lalu. (ang/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT