Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu hasil proses pengaduan di penegak hukum.
"Sedang berproses di sana. Posisi kami adalah menunggu bagaimana hasilnya, tentu kami akan berkoordinasi hasilnya apa," kata Kepala Eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya Riswinandi di Gedung DPR RI, Rabu (27/9/2017).
Dia menjelaskan, saat ini sebagai regulator OJK sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Setelah itu baru kami evaluasi apa yang harus dilakukan," ujar dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari pelapor Ifranius Ak Gadri yang tertuang dalam Tanda Bukti Laporan bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 3 April 2017 lalu. Kasus itu mulai disidik pada tanggal 8 Mei 2017 lalu. (ang/ang)