Anggota dewan komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen Tirta Segara mengatakan untuk mengurangi risiko gagal klaim seperti kasus di atas, konsumen atau nasabah harus paham mengenai hak dan kewajiban saat berasuransi.
"Kami juga akan mengedukasi konsumen agar mereka paham betul mengenai hak dan kewajiban soal risiko membeli produk asuransi," kata Tirta di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Dia menjelaskan, OJK juga akan menjelaskan terkait risiko market conduct agar nasabah memahami usaha jasa keuangan.
"Jadi akan dijelaskan pula perjanjian bakunya," ujar dia.
Tirta mengatakan, dari pihak OJK juga rutin melakukan pemeriksaan kepada perusahaan asuransi terkait penyampaian informasi kepada calon nasabah atau konsumen.
"Kami juga sering periksa dan datangi perusahaan, jadi mistery guess jadi menyamar apakah mereka menjelaskan prosedur dengan benar atau tidak," ujar dia. (ang/ang)