Minna Padi Caplok Bank Muamalat, Ini Kata OJK

Minna Padi Caplok Bank Muamalat, Ini Kata OJK

- detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 21:24 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian pengambilan saham Bank Muamalat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan sebuah korporasi melakukan aksi adalah untuk memperbesar size usaha.

"Bukan caplok Muamalat, perusahaan itu (Muamalat) melakukan aksi korporasi biasa untuk besarkan perusahaan. Untuk itu kan perlu modal besar, tapi kita tunggu karena belum dilaporkan ke OJK," ujar Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan, untuk perusahaan yang mengambil saham bank tersebut harus dilihat kemampuannya.

"Jadi nanti orang-orangnya dan sustainabilitu nya bagaimana sumber keuangannya seperti apa. Kami juga butuh waktu ya untuk mempelajari," ujar dia.

Sekadar informasi PADI hari ini mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian pengambilan saham dalam Bank Muamalat. PADI sendiri akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

Adapun nilai transaksi untuk akuisisi melalui proses HMETD itu sebesar Rp 4,5 triliun. Sementara jumlah saham Bank Muamalat yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh Bank Muamalat. PADI sendiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Muamalat. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads