Jual Saham Baru Rp 4,5 T, Bank Muamalat Butuh Tambahan Modal

Jual Saham Baru Rp 4,5 T, Bank Muamalat Butuh Tambahan Modal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2017 18:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) membutuhkan tambahan modal untuk mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan.

Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt Direktur Utama Bank Muamalat Purnomo B Soetadi mengatakan penambahan modal akan dilakukan dengan cara penerbitan sebanyak 80 miliar lembar saham baru.

Dia menjelaskan dengan masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.

"Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu," kata Purnomo dalam keterangan resmi, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51% dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp 4,5 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Minna Padi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain, akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer).


"Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ujar dia.

Hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak OJK. (ang/ang)

Hide Ads