Debt Collector Kejam, BI Cabut Izin Penerbit Kartu Kredit
Sabtu, 21 Mei 2005 14:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penerbit kartu kredit yang dianggap nakal, termasuk yang menggunakan jasa debt collector secara berlebihan. Demikian Direktur Accounting dan Sistem pembayaran BI Mohammad Ishak di sela-sela dialog konsumen pengguna kartu kredit dan ATM yang diselenggarakan BI dan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/5/2005)."Kalau penerbit kartu kredit keterlaluan, bisa saja kita mencabut izinnya. Kita juga sudah mengontak pemberi izin untuk Visa dan MasterCard International," kata dia. Ditambahkan Ishak, sebelum dilakukan pencabutan izin, BI akan terlebih dahulu memanggil penerbit kartu kredit tersebut dan kemudian akan memberikan surat peringatan.Mengenai keluhan digunakannya debt collector yang selama ini dianggap sewenang-wenang, Ishak menegaskan BI tidak pernah mengeluarkan regulasi mengenai hal itu. Jika Bank Indonesia mengeluarkan aturan soal debt collector, kata Ishak, maka bisa dianggap debt collector merupakan hal yang legal. "Soal debt collector itu sepenuhnya menjadi urusan masing-masing penerbit kartu kredit. Semestinya mereka tidak usah menggunakan debt collector. Bisa saja nasabah dipanggil ke masing-masing kantor penerbit untuk diminta keterangan kenapa macet," katanya. Bank Indonesia, kata Ishak, sebenarnya sangat menekankan perlunya pembayaran non tunai baik melalui ATM maupun kartu kredit. Hal ini untuk mengurangi peredaran uang tunai. Kredit Macet Kartu KreditBank Indonesia juga mencatat total kartu kredit yang macet hingga akhir 2004 mencapai 8,7 persen atau Rp 1,023 triliun dari total outstanding kredit kartu kredit yang sebesar Rp 11,76 triliun.Ishak menjelaskan, masih tingginya NPL kartu kredit lebih disebabkan tidak selektifnya penerbit kartu kredit dalam mencari nasabah. "Mereka hanya mengejar kuantitas, tidak kualitas," ujar Ishak.Bank Indonesia, lanjut Ishak, akan berusaha untuk memperketat pemberian kartu kredit ini dengan meminta penerbit lebih selektif memilih nasabah. Selain itu, tambah Ishak, Bank Indonesia juga akan meningkatkan pembayaran bagi pengguna kartu kredit yang semula cicilannya hanya 3 persen menjadi 10 persen. "Tapi rencana BI ini mendapat banyak tentangan karena penerbit kartu kredit khawatir produknya tidak laku," kata Ishak. BI juga telah mengeluarkan 3 aturan tentang kartu kredit yang meliputi peraturan di bidang kehati-hatian, sistem pembayaran dan perlindungan konsumen. Berdasarkan data BI sampai akhir 2004, outstanding kartu kredit yang sebesar Rp 8,7 triliun, hanya 2,2 persen dari total kredit perbankan yang mencapai Rp 526,568 triliun.Sementara analis hukum senior direktorat accounting dan sistem pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, BI secara bertahap akan menerapkan ketentuan kartu kredit menggunakan chip. Semestinya semua penerbit kartu kredit sudah mulai menerapkan penggunaan chip ini pada 2005. "Tapi kita tidak bisa memaksa karena sangat tergantung dari kemampuan masing-masing karena memang investasinya sangat besar," katanya. BI baru akan mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penggunaan chip setelah semua penerbit kartu kredit siap melaksanakan.
(qom/)











































