LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85%.
Secara spasial artinya aturan akan diterapkan berbeda secara wilayah atau geografis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang kaji itu, kajian berdasarkan segmen baik properti residensial yang tapak atau rumah susun. Kami juga bisa bandingkan dengan yang apartemen dengan rumah toko," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2017).
Menurut dia hal ini dilakukan agar BI bisa mengambil kebijakan yang sesuai dengan wilayah. "Itu masih review ya, kami ingin supaya ekonomi Indonesia cenderung pulih. Ini diharapkan agar bank bisa terbantu namun tetap memiliki azas kehati-hatian dan forward looking," ujarnya.
BI menyebut kajian pelonggaran LTV secara spasial untuk mendukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih baik. Pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk intermediasi perbankan. (mkj/mkj)











































