BI Masih Kaji Aturan Soal DP Rumah dan Kendaraan Bermotor

BI Masih Kaji Aturan Soal DP Rumah dan Kendaraan Bermotor

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2017 17:50 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji aturan terkait loan to value (LTV) secara spasial. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan kredit di sektor properti dan otomotif.

LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85%.

Secara spasial artinya aturan akan diterapkan berbeda secara wilayah atau geografis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, dalam kajian BI diperhatikan per wilayah untuk setiap penyaluran kreditnya.

"Kami sedang kaji itu, kajian berdasarkan segmen baik properti residensial yang tapak atau rumah susun. Kami juga bisa bandingkan dengan yang apartemen dengan rumah toko," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2017).

Menurut dia hal ini dilakukan agar BI bisa mengambil kebijakan yang sesuai dengan wilayah. "Itu masih review ya, kami ingin supaya ekonomi Indonesia cenderung pulih. Ini diharapkan agar bank bisa terbantu namun tetap memiliki azas kehati-hatian dan forward looking," ujarnya.

BI menyebut kajian pelonggaran LTV secara spasial untuk mendukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih baik. Pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk intermediasi perbankan. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads