Bank BUMN Batasi Bunga Deposito Maksimal 6%

Bank BUMN Batasi Bunga Deposito Maksimal 6%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 02 Okt 2017 18:15 WIB
Bank BUMN Batasi Bunga Deposito Maksimal 6%
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Himpunan bank milik negara (Himbara) melakukan pembatasan bunga simpanan atau deposito.

Ketua umum Himbara Maryono mengatakan, untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV bunga depositonya dibatasi menjadi 6%. Sedangkan untuk BUKU III menjadi 6,25%.

"Kami sepakat membatasi suku bunga deposito ini. Tidak perlu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Maryono dalam acara groundbreaking, TOD di stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun bunga bank BUMN rendah, Maryono mengaku tidak khawatir jika simpanan akan kabur ke bank yang bunganya masih lebih tinggi dibanding bank BUMN.

"Yang paling besar kan bank kita itu, 3 bank. Paling pindahnya kan ke bank kecil. Tapi bank kecil itu kemampuannya berapa persen? Dia mana mau menerima dana sebesar-besarnya," kata Maryono.

Menurut dia, penampungan dana tersebut tidak akan dilakukan oleh bank kecil karena akan meningkatkan biaya dana atau cost of fund pada bank.

"Kan biayanya juga tinggi. Jadi kami tidak terpengaruh ya," ujar dia.

Maryono mengatakan, dengan pembatasan suku bunga simpanan bank BUMN diharapkan bisa diikuti oleh bank swasta lain. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads