Ada 4 perusahaan yang menerima penghentian tersebut, adalah TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
"Kita sedang menata perizinan supaya melindungi konsumen. Jadi kalau ada apa-apa konsumen terlindungi dan ini kan terkait payment system dan BI kan regulator di payment system," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di sela Rakornas Kadin, di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, BI meminta perusahaan agar segera mengajukan izin secepat mungkin. Diketahui, paling cepat proses perizinan adalah 35 hari.
"Jadi kalau ada e-commerce untuk sementara diminta untuk mengajukan izin, ya ajukan saja nanti diproses," imbuhnya.
Mirza menyadari, regulasi selalu terlambat, karena tidak mampu mengimbangi kecepatan perkembangan e-commerce. Tidak hanya di Indonesia, namun juga di Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara maju.
"Intinya ini merupakan sesuatu yang baru sehingga dalam perkembangan e-commerce cepat. Dan e-commerce dibutuhkan orang, usaha dan orang Indonesia menjadi hal biasa pertumbuhan bisnis lebih cepat dibandingkan pertumbuhan regulasi. Di Amerika pun juga gitu," pungkasnya.
(mkj/mkj)











































