Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan tak hanya asuransi, tapi pelaku jasa usaha diwajibkan untuk menjelaskan perjanjian baku terkait produk keuangan yang dipasarkan.
"Tak hanya perusahaan asuransi, seluruh perusahaan keuangan harus menjelaskan ke masyarakat, kalau masyarakatnya belum paham bisa minta dijelaskan ke OJK seperti apa produknya agar benar-benar memahami," kata Tirta dalam Seminar Nasional di Gedung BI, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsumen juga harus paham kewajiban dan risiko. Kalau perlindungan, OJK akan memberikan yang optimal. Kami akan fasilitasi konsumen dan perusahaan jasa keuangan dan OJK memfasilitasi pengaduan," jelas dia.
Sebelumnya Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wesslinh dan Manager Claim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencairkan klaim asuransi pelapor atau pasien.
Tirta menjelaskan untuk mengurangi risiko gagal klaim seperti kasus di atas, konsumen atau nasabah harus paham mengenai hak dan kewajiban saat berasuransi. (dna/dna)











































