Hal ini dilakukan karena kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sudah ada korban yang melapor ke Polisi terkait investasi bodong ini. "Jumlah korban memang belum dapat diketahui secara pasti, jumlahnya cukup banyak. Beberapa korban dari Bandung telah melapor ke Polisi," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas sudah melakukan penelitian sejak akhir tahun lalu dan pada Februari 2017 sudah dihentikan oleh Satgas karena tidak ada izin," ujarnya.
Talk Fusion sempat mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun izin ini dinilai satgas belum bisa digunakan untuk menjalankan usaha.
"Inilah pelanggaran yang mereka lakukan. Tapi kami terus berkoordinasi agar Talk Fusion bisa segera menghentikan kegiatannya," jelas dia. (dna/dna)