Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan penghentian layanan dilakukan karena Paytren belum memiliki izin dari BI.
"Iya sampai proses perizinan selesai baru bisa diaktifkan kembali," kata Pungky di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka paling cepat respons BI untuk proses izin," ujarnya.
Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. "Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," kata Pungky.
Menurut Pungky jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut.
Pungky menjelaskan, jika persyaratan belum selesai maka BI belum bisa memberikan izin. Persyaratan yang dimaksud Pungky adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan.
"Sistem IT-nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen," ujar dia.
Dalam laman resmi paytren.co.id Paytren adalah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap transaksi. (wdl/wdl)