Ada Isi Ulang 10 Uang Elektronik yang Dibekukan BI

Ada Isi Ulang 10 Uang Elektronik yang Dibekukan BI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2017 20:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Layanan isi ulang sepuluh uang elektronik sedang dibekukan sementara oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini karena penerbit sedang memproses izin di bank sentral.

"Uang elektronik harus punya izin dari BI jika dana sudah mencapai Rp 1 miliar. Jumlahnya sekitar 10 dan kami terus mengawasi," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).


Namun Pungky tidak mau menyebutkan secara rinci nama uang elektronik yang dibekukan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun layanan isi ulang atau tambah saldo dihentikan, namun pencairan atau digunakan untuk transaksi masih bisa dilakukan," imbuh dia.

Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang penyelenggaraan uang elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.

Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren, dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads