"Uang elektronik harus punya izin dari BI jika dana sudah mencapai Rp 1 miliar. Jumlahnya sekitar 10 dan kami terus mengawasi," kata Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Namun Pungky tidak mau menyebutkan secara rinci nama uang elektronik yang dibekukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang penyelenggaraan uang elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari Bank Sentral jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren, dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. (wdl/wdl)











































