Jiwasraya Klaim Investasi Repo Saham Sesuai Ketentuan
Senin, 23 Mei 2005 19:08 WIB
Jakarta - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya memastikan investasinya dalam bentuk Repo Saham sebesar Rp 845 miliar sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Investasi tersebut merupakan praktik bisnis yang lazim dilakukan di pasar modal. "Perlu kami sampaikan, apa yang kami lakukan tidak melanggar ketentuan investasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Menkeu Nomor 424/KMK.06/2003," kata Dirut Jiwasraya Herris B Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya Jalan Ir Djuanda, Jakarta, Senin (23/5/2005).Ketentuan Menkeu tersebut berisi tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan pre asuransi.Herris menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan investasi Jiwasraya dalam bentuk Repo Saham dianggap melanggar ketentuan. Padahal, berita tersebut tanpa didukung bukti-bukti kuat. Adanya pemberitaan tersebut telah menimbulkan banyak pertanyaan dari para nasabah.Direktur Keuangan Jiwasraya Indrastono Sukarno menambahkan, investasi Repo Saham sebesar Rp 845 miliar telah mempertimbangkan aspek prudensial, keamanan dan yield yang optimal.Sepanjang tahun 2004 Jiwasraya mampu meraih premi Rp 1,516 triliun, aset mencapai Rp 3,416 triliun dan RBC sebesar 136,74 persen.Nilai investasi Jiwasraya sepanjang tahun 2004 mencapai Rp 3,0397 triliun yang pada tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp 3,25 triliun.
(umi/)











































