Debitur Mulai Takut Minta Kredit

Dampak Kasus Bank Mandiri

Debitur Mulai Takut Minta Kredit

- detikFinance
Kamis, 26 Mei 2005 14:07 WIB
Jakarta - Banyaknya kasus kredit macet ternyata tidak saja menakutkan bagi bankir. Debitur pun akhirnya mulai ketakutan untuk mengajukan kredit ke bank. "Ini karena kredit yang lancar pun bisa dipersoalkan," kata Sigit Pramono.Ketua Perhimpunan Bank-bank Negara (Himbara) tersebut mengatakan hal tersebut di sela-sela diskusi panel bertajuk kredit macet dan fungsi intermediasi perbankan di Hotel Hilton, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (26/5/2005).Sigit meminta semua pihak melihat masalah kredit macet ini secara profesional dan tidak dilebih-lebihkan. "Kami bukannya membela diri. Setiap upaya hukum kami dukung. Tetapi kalau setiap hari perbankan disorot terus, saya pikir akan mulai mengganggu pembangunan ekonomi. Karena perbankan in merupakan jantung dari pertumbuhan ekonomi," papar Dirut BNI ini. Sigit mengaku, para bankir yang ditemuinya mengaku khawatir dalam mengambil keputusan mengenai kredit. "Sangat gegabah kalau setiap kredit macet disimpulkan sebagai tindak pidana, karena untuk dikategorikan pidana pun ada syarat-syaratnya," ujarnya.Sementara Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia(BI) Siti Fadjrijah mengatakan, kredit masih merupakan risiko terbesar yang dihadapi perbankan nasional. Namun diakui, kredit masih merupakan penyumbang terbesar dari pendapatan bank."Dalam konteks Indonesia walaupun pada saat ini telah diperhitungkan risiko pasar dan permodalan bank dan juga risiko operasional dan risiko lainnya dalam Basel II, risiko kredit masih merupakan risiko yang terbesar," kata Siti.Bank Indonesia, kata Siti, selalu menekankan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pemberian kredit sehingga dapat mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. BI juga telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah terjadinya kredit macet. Namun menurut Siti, ketentuan ini banyak yang dilanggar. Ketentuan mengenai dasar-dasar tata kelola perbankan antara lain adalah larangan untuk ikut mengambil keputusan bagi pengurus bank guna mencegah conflict of interest. "Dan ini pun banyak dilanggar," tegas Siti.BI akan menyediakan infrastruktur informasi kredit dalam memahami kondisi debitur di antaranya dengan pembentukan Biro Informasi Kredit dan lembaga pemeringkat.Upaya terakhir yang dilakukan BI untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada adalah dengan pengenaan sanksi. Pendekatan sanksi dilakukan melalui beberapa langkah yakni pertama, sanksi yang melekat pada masing-masing ketentuan. Ini pada umumnya berupa sanksi keuangan dalam bentuk kewajiban membayar yang berkaitan dengan pelaporan. Dan juga sanksi berupa keharusan untuk melakukan pembentukan PPA (Penyisihan Penghapusan Aktiva).Kedua, sanksi administrasi melalui fit and proper test. Ketiga, bekerja sama dengan instansi yang berwenang melakukan sanksi hukum. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads