Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara menjelaskan, BI sebelumnya sudah pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin bukan alat bayar yang sah.
"Ya Bitcoin kalau dari BI tidak diakui dan tren globalnya kalau kita lihat bagaimana China menutup perdagangan Bitcoin. Yang didorong oleh BI sekarang adalah gerakan non tunai bermata uang rupiah," kata Mirza di Gedung BI, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya BI sudah pernah menyatakan, bahwa Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah, jadi sebaiknya masyarakat juga berhati-hati," imbuh dia.
Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.
Mengutip Bitcoin.com hari ini harga cryptocurrency ini tercatat US$ 5.630 per keping atau setara dengan Rp 76 juta (kurs Rp 13.500). (ang/ang)