Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan LKM syariah diharapkan bisa mendorong inklusi keuangan masyarakat kecil dengan adanya tokoh panutan seperti ulama pengasuh pesantren.
Dia menjelaskan, pendirian LKM syariah merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
LKM Syariah ini diberi izin dan diawasi oleh OJK. Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK, yaitu :
1) LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.
2) LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.
3) LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.
4) LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.
5) LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.
6) LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.
7) LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.
8) LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.
9) LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.
10) LKM Syariah An Nawawi, Banten.
![]() |
Para calon nasabah LKM Syariah akan mendapatkan pelatihan dasar terlebih dahulu sebelum menerima pembiayaan.
Calon nasabah juga akan diberikan pendampingan secara berkala mengenai pengembangan usaha disertai dengan pendidikan agama yang dilakukan setiap kali pertemuan kelompok.
Sementara sumber dana LKM Syariah berasal dari para donatur yang memiliki kepedulian dalam program pemberdayaan masyarakat melalui program pendirian LKM Syariah di Pesantren.
"OJK akan terus mendorong program LKM Syariah ke pesantren-pesantren lainnya di seluruh Indonesia. Program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren merupakan usulan kami untuk menjadi program unggulan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai oleh Presiden," kata Wimboh.
(dna/dna)