Benarkah Transaksi Pakai e-Money Melanggar Undang-undang?

Benarkah Transaksi Pakai e-Money Melanggar Undang-undang?

Seysha Desnikia - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2017 15:27 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Ombudsman menerima berbagai keluhan masyarakat terkait transaksi non tunai yang menggunakan e-money. Ada anggapan transaksi menggunakan e-money tidak sesuai undang-undang.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan hanya mata uang rupiah yang dijadikan alat pembayaran yang sah. Menurut Bank Indonesia (BI) itu anggapan yang keliru.

Menurut Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci Handayani, e-money adalah cara pembayaran dan bukan mata uang. Mata uangnya tetap rupiah, namun disalurkan melalui e-money, mirip seperti kartu debit atau kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melanggar mata uang, karena e-money adalah cara pembayaran. Jenis alat pembayaran apakah harus kertas, koin, atau e-money. Jadi tidak ada pelanggaran penggunaan," ujarnya di Ombudsman RI, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

"Kalau pertanyaannya apakah transaksi online melanggar undang-undang mata uang? Tentu saja tidak. Kalau bukan dengan mata uang rupiah, itu yang melanggar," tambahnya. (ang/dna)

Hide Ads