Sebab, dalam undang-undang disebutkan hanya mata uang rupiah yang dijadikan alat pembayaran yang sah. Menurut Bank Indonesia (BI) itu anggapan yang keliru.
Menurut Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci Handayani, e-money adalah cara pembayaran dan bukan mata uang. Mata uangnya tetap rupiah, namun disalurkan melalui e-money, mirip seperti kartu debit atau kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertanyaannya apakah transaksi online melanggar undang-undang mata uang? Tentu saja tidak. Kalau bukan dengan mata uang rupiah, itu yang melanggar," tambahnya. (ang/dna)