Tak Punya Uang Elektronik, Bisa 'Pinjam' Petugas di Gerbang Tol

Tak Punya Uang Elektronik, Bisa 'Pinjam' Petugas di Gerbang Tol

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2017 15:54 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku otoritas jalan tol dan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran telah menyepakati di tanggal 31 Oktober 2017 mendatang, pembayaran tol tak lagi akan menerima transaksi tunai.

Seluruh gerbang tol telah mewajibkan per tanggal tersebut, transaksi pembayaran di gerbang tol hanya bisa menggunakan uang elektronik.

Lantas, bagaimana jika pengguna mobil nantinya tak membawa uang elektronik saat sudah masuk ke dalam tol?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny Panggabean mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memfasilitasi hal tersebut dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen, khususnya yang tergolong baru sebagai pengguna uang elektronik, jarang atau bahkan belum pernah masuk ke jalan tol.

"Kita tentu memperhatikan masukan dari masyarakat, tapi kita juga mendengarkan dari PUPR, bahwa ada yang namanya first time user. Mungkin first time user ini yang harus dibimbing. Jadi kemarin hasil pertemuan, yang dibimbing itu nanti ada petugas yang khusus menangani first time user," katanya saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Bagi pengguna yang tak membawa uang elektronik akan diarahkan ke satu gardu khusus sebagai akses masuknya. Pengguna tol akan tetap lewat menggunakan uang elektronik, namun yang dimiliki petugas sehingga pengguna akan membayar nominal sesuai tarif tol yang dilewatinya.

"Misalnya ada orang datang dari daerah yang belum punya jalan tol, datang ke Jakarta, baru tahu bahwa jalan tol sudah 100% non tunai, nah itu memang sudah kita koordinasikan dengan Kementerian PUPR untuk tetap dibimbing. Jadi nanti tetap orang-orang yang belum mengenal harus kita tetap bantu fasilitasi supaya nanti dia bisa dengan cara misalnya membayar dipakai kartu petugasnya. Tapi yang jelas petugas itu harus ada. Membantu di situ untuk yang first time user," jelas Eny.

Gardu tersebut rencananya akan diarahkan ke sisi kiri gerbang tol sehingga tak mengganggu antrean kendaraan lainnya.

"Kemarin sepakat memang diarahkan ke sebelah kiri, tapi nanti yang akan mengumumkan adalah Kementerian PUPR. Supaya tidak mengganggu. Tapi tentu ada petugas khusus yang membantu supaya perlindungan konsumen tetap ada, karena dia baru tahu," ungkapnya.

Artinya, nanti akan tetap ada petugas yang berada di satu gardu, dan akan tetap ada uang kembalian yang disediakan untuk memfasilitasi pembayaran secara tunai oleh pengguna tol pemula tadi. Hal ini kata dia secara lebih lanjut akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tengah disusun. (eds/dna)

Hide Ads