Laporan Transaksi Mencurigakan PJK Pasar Modal Masih Rendah
Senin, 30 Mei 2005 11:44 WIB
Jakarta - Penyedia Jasa Keuangan (PJK) pasar modal saat ini dinilai masih rendah dalam pelaporan mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (LTKM), yakni baru mencapai 3 perusahaan efek atas 4 laporan."Penyampaian LTKM oleh PJK pasar modal tentunya belum menggembirakan kita terutama apabila dibandingkan dengan jumlah PJK pasar modal yang ada," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein dalam sambutannya pada acara diskusi dan pengarahan antimoney laundering dan know your customers (KYC) kepada PJK pasar modal di kantor PPATK, Gedung BI Kebon Sirih, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (30/5/2005).Menurut Yunus, rendahnya penyampaian LTKM oleh PJK pasar modal disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kurangnya pemahaman atas pengertian transaksi keuangan mencurigakan dan cara mendeteksinya. Kedua, keragu-raguan apakah money laundering dapat terjadi di pasar modal mengingat penyelesaian transaksi keuangan dengan investor dilakukan dengan menggunakan jasa perbankan. Ketiga, sebagian besar PJK belum memiliki sistem yang memadai untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan. Keempat, adanya kekhawatiran akan kehilangan nasabah karena persaingan antar-PJK. Kelima, keengganan PJK untuk berurusan dengan proses hukum. Keenam, rendahnya tingkat kesadaran publik dalam menaati prinsip mengenal nasabah (KYC) yang diterapkan oleh PJK pasar modal."Untuk itu, PPATK akan terus bekerja sama dengan Bapepam selaku otoritas pasar modal untuk mendorong PJK pasar modal menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya.Sementara itu, penyampaian laporan PJK secara keseluruhan kepada PPATK, menurut Yunus Hussein, dapat dikatakan terus meningkat. Penyampaian LTKM pada September 2003 baru dilakukan oleh 34 bank dan 3 PJK nonbank, setahun kemudian pada September 2004 telah mencapai 48 bank dan 8 PJK nonbank menyampaikan LTKM. Sedangkan pada Januari 2005 menjadi 69 bank dan 10 PJK nonbank."Data PPATK per 26 Mei 2005 tercatat sebanyak 90 bank, 1 BPR dan 16 PJK nonbank menyampaikan 1.961 LTKM," ujarnya.PPATK, lanjut Yunus, telah menyampaikan hasil analisis atas LTKM yang diterima dari PJK kepada Polri, yakni hingga 10 Mei 2005 sebanyak 284 kasus yang terdiri dari 555 LTKM dan kepada Kejaksaan Agung sebanyak 2 kasus atas 8 LTKM.Dalam rangka pertukaran informasi, PPATK telah menerima lebih dari 100 inquries dari lembaga domestik dan luar negeri. Sebagian permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh PPATK sebanyak Polri 6 inquries, KPK 32 inquries, Depkum dan HAM 1 inquries, bank sentral negara lain 1 inquries dan financial intelligent unit negara lain sebanyak 19 inquries.
(san/)