Dengan keputusan tersebut, maka tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank umum sebesar 5,75% dan di BPR sebesar 8,25%. Tingkat bunga tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.
"Sementara untuk tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing masih tetap di 0,75%," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (2/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga inflasi year to date sampai Oktober 2,87% dan ini masih cukup masuk dalam batas aman dari target inflasi BI. Kita juga melihat inflasi menurun berikan ruang cukup bagi otoritas keuangan melakukan pemberian stimulus lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu LPS juga melihat adanya penurunan suku bunga simpanan bank benchmark LPS. Pihaknya juga mencatat terjadi penurunan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada hampir semua tenor.
"Sampai Oktober JIBOR turun 23,44 bps," tambahnya.
Sementara untuk suku bunga deposito atau special rate juga turun dihampir semua kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU). Untuk bank BUKU IV turun 77 bps, BUKU I turun 25 bps, BUKU III turun 23 bps dan BUKU II turun 10 bps.
"Dengan mempertimbangkan itu pada maka LPS memutuskan turunkan suku bunga penjaminan," tukasnya.
Halim menegaskan, jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank kepada nasabahnya melebihi tingkat bunga penjaminan tersebut maka simpanan nasabah tidak dijamin. Untuk itu perbankan harus menyampaikan informasi tingkat bunga penjaminan saat ini kepada para nasabahnya. (mkj/mkj)











































