Transaksi Keuangan Mencurigakan
PPATK Periksa 2 Perusahaan Efek
Senin, 30 Mei 2005 15:02 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memeriksa 2 perusahaan efek yang diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan. Kedua perusahaan efek ini melakukan transaksi dalam jumlah yang sangat besar, namun dananya tidak dibelikan saham dan hanya diputar-putar saja. "Untuk pemeriksaan ini kita bekerjasama dengan Bapepam. Tapi hasilnya belum selesai," kata Ketua PPATK Yunus Husein di sela-sela seminar tentang money laundering yang diselenggarakan PPATK dan Bapepam di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (30/5/2005).Keanehan yang terjadi itu menurut Yunus, berupa transaksi dana yang diputar-putar oleh perusahaan efek itu, tapi hasil pemutaran uang itu tidak ada transaksi pembelian sahamnya. "Harusnya kan dana itu untuk pembelian saham," ujarnya. Yunus mengaku, PPATK memperoleh laporan terkait 2 perusahaan efek itu dari perbankan. Selain dua perusahaan efek, PPATK juga telah melakukan audit terhadap dua perusahaan money changer yang diduga terdapat transaksi mencurigakan. Namun menurut Yunus, hasilnya juga belum bisa diketahui. Pencucian Uang di Pasar ModalYunus juga menyampaikan tentang 3 proses pencucian uang di pasar modal. Pertama, berupa placement, yakni dalam bentuk hanya penempatan fisik dari dana yang ada. Kedua, layering, yakni transaksi yang hanya melewati rekening saja. Ketiga, integrasi, yakni seolah-olah dana yang ada halal.Dari ketiga transaksi ini, menurut Yunus, jenis integrasi merupakan jenis pencucian uang yang paling sulit terdeteksi dibandingkan dua lainnya. Menurut Ketua Bapepam Darmin Nasution, sampai 3 tahun dibentuknya PPATK, ternyata baru 3 perusahaan efek yang melaporkan 4 transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Rendahnya pelaporan dari pasar modal, menurut Darmin, kemungkinan karena perusahaan sekuritas menilai dana mereka tidak lebih besar dari perbankan. Padahal, kata Darmin, keluarnya Indonesia dari Financial Action Taskforce on Money Laundering (FATF) salah satunya karena ada komitmen dari perusahaan nonbank yang mengakui bahwa mereka sebenarnya peduli terhadap upaya pencegahan money laundering ini. Sayangnya, lanjut Darmin, sampai saat ini janji tersebut belum direalisasikan. "Prinsip-prinsip yang diinginkan FATF sebenarnya sudah kita ketahui. Saat ini kita tinggal menunjukkan apa yang harus kita lakukan," kata Darmin.Yunus menambahkan, pada periode Januari sampai April 2005, PPATK telah melakukan audit atas 10 bank yang terdiri dari 1 bank umum milik pemerintah, 1 bank joint venture dan 8 bank umum swasta. Yunus menegaskan, pemilihan audit terhadap perbankan ini tidak terkait dengan BPK. Biasanya, kata Yunus, bank yang diperiksa adalah mereka yang jarang melakukan pelaporan atau diminta oleh yang bersangkutan.
(qom/)











































