BPR Bali Agung Sedana Tutup

BPR Bali Agung Sedana Tutup

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Nov 2017 16:43 WIB
BPR Bali Agung Sedana Tutup
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali. Perusahaan tersebut dipastikan tidak beroperasi lagi sejak tanggal 3 November 2017.

Berdasarkan siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (3/11/2017), pencabutan izin dilandasi oleh Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.

BPR tersebut diketahui telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak berhasil, karena Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) di bawah 4%.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

(mkj/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads