BPJS Kesehatan Tekor Rp 9 Triliun, Begini Langkah Pemerintah

BPJS Kesehatan Tekor Rp 9 Triliun, Begini Langkah Pemerintah

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 06 Nov 2017 14:16 WIB
BPJS Kesehatan Tekor Rp 9 Triliun, Begini Langkah Pemerintah
Foto: Ardan Adhi Chandra-detikFinance
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit alias tekor hingga Rp 9 triliun. Pemerintah pun melakukan rapat koordinasi untuk mengatasi defisit tersebut agar tidak semakin melebar.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengungkapkan ada 9 hal yang perlu dilakukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Ia pun meminta peserta BPJS Kesehatan dan rumah sakit tidak perlu khawatir dengan adanya defisit tersebut.

"Kami pastikan bahwa ada indikasi defisit BPJS Kesehatan, pelayanan kepada masyarakat kami bisa pastikan itu akan terus dilaksanakan. Tidak perlu ada kekhawatiran pelayanan dan tagihan BPJS Kesehatan tidak bisa tertanggulangi oleh pemerintah," ujar Puan di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal-hal yang dilakukan untuk mengantisipasi pelebaran defisit BPJS Kesehatan adalah memanfaatkan dana bagi hasil cukai rokok di daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Peran Pemerintah Daerah (Pemda) ke depan pun diminta semakin aktif untuk menanggulangi terjadinya defisit BPJS Kesehatan.

"Kita bisa melakukan co-sharing atau gotong royong melalui Pemda atasi BPJS Kesehatan tidak berlarut-larut defisitnya dan cukai rokok yang ada di daerah bisa kami lakukan juga bisa mengatasi defisit BPJS Kesehatan ke depan sehingga peran Pemda ke depan aktif bukan preventif dan promotif saja, juga uang yang ada di pemda bisa melakukan palayanan kesehatan katastropik (penyakit berbiaya tinggi)," ujar Puan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, hal yang sudah dilakukan untuk menutupi defisit antara lain mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Selain itu, pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok untuk menambal defisit juga akan dilakukan.

"Untuk tutup iuran yang belum sesuai hitungan ini ada upaya yang dilakukan pemerintah agar program berjalan, salah satunya suntikan dana tambahan sesuai PP 87. Variasi dari bauran itu berkembang dari mana sumbernya menyatakan itu dengan menggunakan pajak atas cukai rokok atau dana bagi hasil," tutur Fachmi.

Opsi lain yang mungkin dijajaki adalah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi klaim atas penyakit atau cedera akibat pekerjaan. Akan tetapi, detail mengenai hal tersebut masih dikaji lebih dalam.

"Kemudian opsi dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan penyakit terkait kerja. kemudian kami sendiri dapat QPI khusus bagiamana biaya operasional seefisien mungkin, bagaimana fungsi BPJS sebagai strategic purchaser bisa diajalankan dengan baik tanpa mengurangi mutu pelayanan," tutur Fachmi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta kepada BPJS Kesehatan melakukan efisiensi atau penghematan oeprasional untuk menekan defisit yang semakin melebar. Di sisi lain, pemanfaatan layanan kesehatan seperti Puskesma di dekat tempat tinggal juga harus didorong agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan mudah menjangkau.

"Jadi operasionalnya dari BPJS harus diefisienkan gunakan benchmark berapa negara berapa persen, hilangkan fraud, strategic purchaser punya nilai bargain lebih bagus. Juga bersama Menkes keseimbangan puskesmas dan layanan sekunder lebih bagus," kata Sri Mulyani.

Adapun dana yang bisa didapatkan dari dana bagi hasil cukai rokok sebesar Rp 5 triliun untuk menutup sebagian defisit BPJS Kesehatan. "Pajak rokok diperlukan perubahan peruntukannya oleh Menkes kita bisa gunakan kira-kira kontribusi capai di atas Rp 5 triliun," tutur Sri Mulyani. (ara/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads