Menanggapi hal tersebut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan kegiatan tersebut masuk dalam dugaan penipuan.
Karena itu, dia menjelaskan pihaknya selalu mengingatkan masyarakat, apabila mendapatkan penawaran seperti investasi atau yang memberikan imbal hasil terlalu tinggi harus dikroscek lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, imbal hasil yang terlalu tinggi dan diklaim tanpa risiko justru cenderung menyesatkan.
Pertama Legal artinya, periksa legalitas izinnya jika ragu hubungi call center OJK di 1500655 atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dia menjelaskan, Satgas Waspada Investasi ke depannya masih terus menangani investasi ilegal. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat.
"Kami melihat di media sosial dan sumber informasi lainnya. Kami analisis, kami panggil entitas tersebut dan apabila diduga merugikan masyarakat maka kami hentikan kegiatannya," ujar dia.
Baca juga: BI: SmartCard ATM Adalah Penipuan |