Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan nantinya pihak satgas akan bertemu dengan perwakilan entitas. "Ada beberapa entitas yang akan kami panggil pada akhir bulan ini," kata Tongam kepada detikFinance, Selasa (7/11/2017).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya masih memproses laporan atau aduan terkait investasi bodong tersebut. "Kami masih terus menganalisis hingga saat ini. Nanti akan kami sampaikan juga ke masyarakat," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas sejak Januari - September 2017. Penghentian dilakukan karena entitas yang dihentikan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Secara berkesinambungan satgas waspada investasi telah melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang melanggar.
Untuk mengurangi korban penipuan akibat investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki berizinan dari otoritas berwenang.
Baca juga: Ingat! Ini Daftar 62 Investasi Bodong |











































