Jadi nantinya seluruh lembaga seperti money changer hingga bank wajib melakukan sertifikasi kompetensi untuk pegawai. Hal ini karena sistem pembayaran dan pengelolaan uang adalah sektor yang sangat membutuhkan keamanan yang tinggi.
Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan saat ini BI sedang menyusun standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dalam rancangan SKKNI dan KKNI sebelum ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur BI ada tujuh bidang yang terdiri dari pengelolaan transfer dana, penatausahaan surat berharga nasabah, pengelolaan uang tunai, pemrosesan transaksi pembayaran, penukaran valuta asing, pengelolaan uang tunai atau cash handling, pembawaan uang kertas asing, setelmen transaksi tresuri dan setelmen pembayaran transaksi trade finance.
"Nantinya seluruh pegawai di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah diwajibkan untuk melakukan sertifikasi. Hal ini untuk meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," jelas dia.
Menurut Sugeng hal ini untuk memperhatikan etika bisnis dan perlindungan konsumen.
Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama dengan industri dan Otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktek bisnis, maka Standar kompetensi akan dlkaji ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan teknologi, praktek bisnis dan kebijakan terkini. (mkj/mkj)











































