Dinilai Tidak Fair
BI Diminta Review PBI 7/2005
Selasa, 31 Mei 2005 14:19 WIB
Jakarta - Konsep one obligor yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2/PBI/2005 tentang kualitas aktiva produktif bank menuai protes. BI diminta mengkaji ulang penerapan kebijakan itu karena dinilai tidak fair.Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang juga Dirut BNI, Sigit Pramono di sela-sela bankers forum dengan tema bank jangkar di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (31/5/2005)."Saya pikir kalau ada bank yang sama sindikasi kemudian membayar lancar di satu bank, karena keputusan internalnya dilakukan downgrading dari kolektabilitas dan dihapus buku kemudian kita harus ikuti, kan tidak fair," urai Sigit.Sigit mencontohkan kredit Raja Garuda Mas di BNI yang termasuk kategori performing loan alias kredit lancar. Sementara di Bank Mandiri, kredit tersebut karena keputusan internal Bank Mandiri, dikategorikan tidak lancar alias Non Performing Loan (NPL). "Kalau penyesuaiannya dipaksakan, kita harus mengikuti ketentuan bank lain yang karena kebijakan internalnya melakukan downgrade, itu yang kami terus terang keberatan. Itu yang harus dipertimbangkan baik-baik," tegas Sigit.Namun, lanjut Sigit, jika memang debitur tersebut tidak prospektif disertai dengan status pembayaran yang tidak lancar dan memiliki laporan keuangan yang memburuk, bisa saja dilakukan downgrading. Saat ditanya apakan BNI telah menerapkan PBI ini, Sigit mengatakan, penerapan PBI harus dilakukan secara hati-hati dan harus mendiskusikan dengan masyarakat perbankan dan juga BI terlebih dulu. "Menurut saya tidak bisa aturan itu digeneralisir sedemikian, kecuali kalau memang ada nasabah yang kita sepakati untuk turun, ya, kita pun turun," kata Sigit. Tapi Sigit mengaku BNI siap menerapkan PBI itu. "Kalau memang aturannya begitu, kita siap. Tetapi kita akan mencoba meminta penjelasan," tandasnya.
(qom/)











































