Ada yang Protes Bank Mutiara Dijual ke Jepang

Ada yang Protes Bank Mutiara Dijual ke Jepang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Nov 2017 15:38 WIB
Foto: dok. J Trust Bank
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat oleh sebuah lembaga terkait penjualan Bank Mutiara, yang kini bernama J Trust Bank.

Sebenarnya siapa sih yang protes itu? Kita mulai dari perjalanan LPS dalam menjual ex Bank Century tersebut.

Pada 2008 Bank Century resmi diambil alih oleh LPS setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat itu Bank Century dikucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional secara umum.

Mengutip berita detikFinance tanggal 20 November 2008, Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan pengalihan bank oleh lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah.

"Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank," jelas Boediono.

Satu tahun berselang pada 2009 Bank Century berubah menjadi Bank Mutiara. Selain nama, Bank Mutiara juga mengubah model bisnis yakni lebih banyak fokus ke trade financing dan membiayai multifinance.

Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang ditangani, dalam hal ini Bank Mutiara. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan (bail out) yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

Ada sejumlah investor yang disebut-sebut berminat untuk membeli Bank Mutiara. Namun tidak ada yang serius baik lokal maupun asing. Pada 2013 ada sebuah institusi yang mengaku berminat untuk meminang Bank Mutiara, ialah lembaga keuangan asal Pulau Mauritius, Weston International Capital Limited (WICL).

Pada Juni 2013, WICL menggembar-gemborkan diri ingin membeli Bank Mutiara. Pada 24 Juni 2013 Weston mengaku telah melakukan penawaran sebesar Rp 6,7 triliun melalui Danareksa Sekuritas, yang ditunjuk LPS dalam proses divestasi saham.

Weston tak lolos kualifikasi dalam pembelian ex Bank Century itu. Kemudian, LPS dan Bank Mutiara digugat oleh Weston International Asset Recovery, gugatan berisi permohonan pengembalian dana sebesar US$ 80 juta atas pembelian Mandatory Convertible Bond atau surat utang wajib konversi yang dulunya diterbitkan saat Bank Mutiara masih bernama Bank Century.

Pada Mei 2015 Bank Mutiara resmi ganti nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia hal ini karena J Trust Co Ltd Resmi menguasai 99,07% saham di Bank Mutiara.

Lalu dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan Bank J Trust mengungkapkan Weston telah mendapatkan putusan perkara MCB tersebut di pengadilan Republik Mauritius.

Namun kemudian mereka mengajukan permohonan pelaksanaan putusan di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank J Trust di New York. Manajemen J Trust menyatakan, bank mereka bukanlah subjek hukum dalam jurisdiksi di negara itu.

Kemudian Weston melakukan kesalahan, terhadap lembaga peradilan dalan melawan PT Bank Mutiara, pada 2014, pengadilan Distrik AS melarang seluruh gugatan Weston terhadap J Trust untuk dilanjutkan ke Distrik Selatan New York hingga Weston bisa mengembalikan ke J Trust sejumlah US$ 3,8 juta.

Bank Mutiara resmi dibeli oleh J Trust sejak 2014 lalu, namun Weston kembali melayangkan gugatan kepada LPS terkait penjualan ex Bank Century ini.

Dilansir dari Asia Sentinel, WICL menggugat petinggi LPS yang terlibat dalam penjualan Bank Mutiara di Pengadilan Tinggi Mauritius per tanggal 29 September 2017.

Weston menggugat Anggota Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo yang saat itu menjadi Kepala Eksekutif LPS dan petinggi PT Bank JTrust Indonesia Tbk Ahmad Fajar selaku Komisaris dan mantan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia.

Weston juga menggugat mantan sekretaris perusahaan Bank Mandiri yang pernah menjadi Dirut Bank Mutiara, Sukoriyanto Saputro, Direktur Kepatuhan Bank J Trust Indonesia Felix Istiyono dan petinggi J Trust Co ltd san pejabat J Trust Asia seperti Nobuyoshi Fujisawa dan Shigeyoshi Asano.

Weston menuduh penjualan bank ini adalah palsu, ada hal hal yang disembunyikan oleh para petinggi LPS tersebut. Weston menuduh ada dugaan pencucian uang, penyuapan dan pencurian dana nasabah. Weston menggugat dana US$ 410 juta dari LPS. (ang/ang)

Hide Ads