Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam keterangannya menjelaskan berkait dengan pemberitaan menyangkut gugatan Weston di Mauritius, sampai saat ini LPS tidak pernah menerima secara formal dari Pengadilan terkait gugatan tersebut.
"Kalaupun gugatan tersebut benar ada, apa yang disampaikan oleh Weston sama sekali tidak benar dan mengada-ada," kata Fauzi saat dihubungi detikFinance, Senin (20/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mempelajari kasus tersebut dan akan mengambil langkah hukum untuk membela kepentingan dan nama baik LPS baik selaku individu maupun lembaga," ujarnya.
Dilansir dari Asia Sentinel WICL menggugat petinggi LPS yang terlibat dalam penjualan Bank Mutiara di Pengadilan Tinggi Mauritius per tanggal 29 September 2017.
Weston menggugat Anggota Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo yang saat itu menjadi Kepala Eksekutif LPS dan petinggi PT Bank J Trust Indonesia Tbk Ahmad Fajar selaku Komisaris dan mantan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia.
Weston juga menggugat mantan sekretaris perusahaan Bank Mandiri yang pernah menjadi Dirut Bank Mutiara, Sukoriyanto Saputro, Direktur Kepatuhan Bank J Trust Indonesia Felix Istiyono dan petinggi J Trust Co ltd san pejabat J Trust Asia seperti Nobuyoshi Fujisawa dan Shigeyoshi Asano.
Weston menuduh penjualan bank ini adalah palsu, ada hal hal yang disembunyikan oleh para petinggi LPS tersebut. Weston menuduh ada dugaan pencucian uang, penyuapan dan pencurian dana nasabah. Weston menggugat dana US$ 410 juta dari LPS.