Alumni Hingga Anggota DK OJK Kumpul di Monas Rayakan Hari Jadi

Alumni Hingga Anggota DK OJK Kumpul di Monas Rayakan Hari Jadi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2017 08:12 WIB
Alumni Hingga Anggota DK OJK Kumpul di Monas Rayakan Hari Jadi
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadinya yang ke-6 dengan melakukan upacara bendera di Lapangan Parkir IRTI Monas Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Pelaksanaan upacara bendera ini dihadiri oleh sejumlah petinggi OJK, mulai dari para anggota dewan komisioner (DK) OJK beserta pasangannya, deputi komisioner, ratusan pegawai di kantor pusat OJK, perwakilan dari World Bank dan International Finance Corporation hingga para 'alumnus' atau mantan anggota dewan komisioner OJK periode 2012-2017.

Berdasarkan pantauan detikFinance di lokasi, para undangan dan petugas upacara mulai berdatangan sejak jam 06.30 WIB, sebelum akhirnya upacara dimulai pada jam 07.30 WIB. Para petugas upacara tampak mengenakan pakaian seragam batik bernuansa merah marun dan hitam, sementara para undangan kompak mengenakan batik bernuansa merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak hadir pula Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua OJK periode 2012-2017 Muliaman D Hadad, lengkap dengan anggota DK periode yang sama dan periode 2017-2022. Masuknya Ketua OJK Wimboh Santoso sebagai pemimpin upacara kemudia menandai dimulainya upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun OJK (OJK).

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Undang-undang tentang OJK dibentuk di tahun 2011 dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh jasa keuangan seperti di antaranya asuransi dan pasar modal.
Alumni Hingga Anggota DK OJK Kumpul di Monas Rayakan Hari JadiFoto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads