Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK, Imansyah mengungkapkan, fintech bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan keuangan.
"Positifnya masyarakat bisa lebih mudah dalam menggunakan produk keuangan dengan sistem IT. Bank harus lebih siap menghadapi fintech," kata Imansyah dalam diskusi di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank harus kreatif dan inovatif dengan disrupsi ini. Karena pasti semuanya tergerus teknologi. Sekarang sektor mana yang tidak tergerus teknologi? Transportasi, sekolah, dokter hingga penginapan sudah tergerus. Karena itu bank harus inovatif," imbuh dia.
Imansyah mengatakan, OJK mengeluarkan aturan agar skema bisnis yang dijalankan fintech bisa berjalan sesuai dengan jalur. Dia menyebut, fintech adalah sektor yang berkembang sangat pesat dan cepat. OJK sudah menerbitkan aturan mengenai peer to peer lending untuk layanan keuangan berbasis financial technology ini.
Selain fintech, OJK juga akan menerbitkan aturan terkait layanan perbankan digital. Imansyah mengungkapkan aturan ini diharapkan bisa terbit sebelum akhir tahun ini. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).
Aturan diterbitkan untuk memaksimalkan layanan perbankan digital dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk bisnis perbankan. Saat ini OJK sedang meminta masukkan dari sejumlah pihak, termasuk industri, asosiasi hingga publik.
(ang/ang)











































