"Selama ini juga bank konvensional sudah mulai menjalankan prinsip-prinsip sesuai qanun tersebut (qanun pokok-pokok syariat yang sudah berlaku), misalnya membuka unit usaha syariah di Aceh. Rata-rata sudah buka," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin saat berbincang dengan detikFinance, Minggu (26/11/2017).
"Cuma terkait isu penutupan bank konvensional, itu belum masuk dalam draf qanun tersebut. Jadi masih berproses sesuai aspirasi masyarakat," jelas Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam draf yang diajukan memang disebutkan bahwa lembaga keuangan termasuk bank, yang sudah ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah. Ini menyesuaikan dengan qanun sebelumnya tentang pokok-pokok syariat," ungkap Mulyadi.
Pemerintah Aceh menargetkan Qanun LKS sudah disahkan pada 2018 mendatang. Menurut Mulyadi, Pemprov Aceh akan terus berkomunikasi dengan DPRA terkait qanun tersebut. Setelah qanun disahkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu dan baru kemudian dilakukan penerapannya.
Lalu, apa sanksi bagi bank konvensional yang melanggar qanun?
"Kalau qanun pokok-pokok syariat tidak menjelaskan secara rinci (sanksi) karena di sana bersifat umum saja. Sedangkan draf qanun lembaga keuangan syariah nanti mungkin akan lebih rinci terkait lembaga keuangan," jelas Mulyadi. (dna/dna)











































