Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Senin (27/11/2017). Saleh menyatakan BPJS Kesehatan menyampaikan skema cost sharing tersebut pada Kamis (23/11) lalu.
Menurut keterangan BPJS Kesehatan yang disampaikan Saleh, ada 8 penyakit katastropik yang ingin diterapkan sistem cost sharing. Penyakit tersebut adalah jantung, ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukimia, sirosis hepatitis, dan hemofilia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dengan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka (BPJS Kesehatan). Katanya, cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.
Menanggapi usulan itu, Komisi IX DPR meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing. Menurut Saleh, kebijakan cost sharing tetap akan berimplikasi ke aspek lain, termasuk kepesertaan dan pelayanan.
Lebih lanjut dikatakan Saleh, kebijakan cost sharing dapat membuat orang-orang kaya berpindah ke asuransi swasta. Misalkan orang kaya tersebut tetap di BPJS, kata Saleh, mereka pasti menginginkan pelayanan yang lebih berkualitas dan lebih baik.
"Karena itu, kami mengusulkan agar BPJS membuat simulasi pembiayaan dengan sistem cost sharing ini. Berapa sebetulnya nilai penghematan yang didapat? Berapa persen bisa menutupi defisit? Bagaimana cara yang akan ditempuh agar masyarakat yang mampu tetap mau menjadi peserta BPJS? Bagaimana cara BPJS kesehatan meningkatkan pelayanan bagi mereka yang membayar lebih ini, dan lain-lain?" tutur Saleh. (elz/dna)











































