Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan BI sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan BI yang isinya secara eksplisit melarang penyelenggara teknklogi finansial dan e-commerce, serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memroses virtual currency.
"Lalu bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency, hal ini untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme dan menjaga kedaulatan Rupiah sebagai legal tender di NKRI," kata Agus dalam acara pertemuan tahunan BI, di JCC, Selasa (28/11/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang 2 tahun yakni pada 2016, BI mengeluarkan Peraturan BI (PBI) yang mencantumkan secara eksplisit melarang transaksi pembayaran untuk transaksi mendukung cryptocurrency dalam hal ini transaksi pembelian atau penjualan.
Agus juga menjelaskan, penegasan tersebut untuk mencegah peluang arbitrase, praktik bisnis tak sehat, dan pengendalian bisnis oleh pihak-pihak di luar jangkauan hukum NKRI yang dapat merusak struktur industri.
"Peraturan telah kami tuangkan dalam ketentuan teknologi nasional dan penyempurnaan ketentuan uang elektronik dan APU-PPT," ujarnya.
Dia mengatakan BI akan mengeluarkan aturan bagi pelaku teknologi finansial (tek n), termasuk e-commerce, guna melaksana- kan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
"Kami mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke Bank Indonesia, melaporkan kegiatan, dan melakukan uji coba dalam Regulatory Sandbox. Kami juga akan berkolaborasi dengan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya. (dna/dna)