OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 29 Nov 2017 12:37 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis. Pencabutan tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017.

BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, terhitung sejak 29 November 2017.

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman, menjelaskan sebelum OJK mencabut izin bank tersebut, BPR sudah masuk dalam Bank dalam pengawasan khusus sejak 8 Mei 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan," kata Darwisman dalam siaran pers, Rabu (29/11/2017).

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.

Dengan pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Gedung Bank Indonesia Padang Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman No.22 Padang 25128, telepon : 0751-890033 /890089. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads