"Jadi BPJS Kesehatan punya tagihan kepada pemda itu sekitar Rp 1,3 triliun se-Indonesia," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Maka dari itu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar tagihan tersebut bisa cepat terselesaikan. Persoalan defisit pada BPJS Kesehatan juga bisa dipersempit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiasmo menambahkan, ke depan juga diperlukan tata kelola yang lebih baik agar BPJS Kesehatan semakin sehat. "Nanti harus kita barengi dengan rekonsilasi antara BPJS kesehatan dengan pendanaan masing-masing. Jadi upaya cukup bagus," terangnya. (mkj/ang)











































