Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, menjelaskan penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang Yen (JPY) pada tanggal 12 Juli 2017 dan Euro (EUR) pada tanggal 25 Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang CNH dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar CNH 10,000,000 (sepuluh juta Offshore Chinese Renminbi) dengan kelipatan penawaran sebesar CNH 1,000,000 (satu juta Offshore Chinese Renminbi) dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.
Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. "Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah," ujarnya.
(mkj/mkj)











































