BPR ini beralamat di Jalan K.H. Agus Salim Nomor 17 Laweyan. Bank ini sudah tidak beroperasi terhitung sejak tanggal 6 Desember 2017. Kepala Kantor OJK Solo, Laksono Dwionggo mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 10 Mei 2017.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 5 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan," ujar Laksono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini menyebabkan BPR tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan tidak dapat mengajukan pencalonan pengurus baru/perpanjangan masa jabatan pengurus lama sehingga Bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan.
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Baru Perkasa untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Kemudian masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo Jl. Veteran Nomor 299, Surakarta β Jawa Tengah, Telepon (0271) 632834, 7889004, Fax. (0271) 7889006.
LPS Siapkan Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sinar Baru Perkasa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa serta kepada karyawan PT BPR Sinar Baru Perkasa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(mkj/mkj)











































