Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci mengungkapkan uji materi itu dilakukan karena peraturan BI (PBI) uang elektronik dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) mata uang.
"Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang, kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," kata Suci dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kami (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya, ini kepastian hukum untuk masyarakat yang menggunakan uang elektronik," jelas dia.
Suci menjelaskan, kemungkinan risiko yang terjadi jika uji materi itu dimenangkan oleh pemohon. Maka PBI akan dicabut, sehingga uang elektronik yang selama ini digunakan bisa kehilangan landasan hukum.
"Kami pastikan sekarang, penggunaan uang elektronik hukumnya kuat, dengan putusan ini, aturan tentang uang elektronik tidak bertentangan dengan UU mata uang," pungkasnya.
(mkj/mkj)











































