Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengumumkan 21 entitas yang diduga bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, menjelaskan entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu," ungkap Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
(mkj/dna)