Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, larangan BI karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah.
"Untuk kembalian dengan permen jelas tidak boleh. Karena permen bukanlah alat pembayaran untuk mengembalikan uang," kata Agusman di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Permen Jadi Uang Kembalian, Masih Ada? |
Agusman menjelaskan, konsumen berhak menolak jika toko mengembalikan menggunakan permen. Karena itu, BI sebagai otoritas menyediakan uang logam pecahan kecil untuk kembalian ini.
"Pembeli berhak menolak, jika dikembalikan dengan permen. Kan permen bukan alat pembayaran sah. Kami menyediakan uang logam atau koin pecahan kecil sebagai uang kembalian," ujarnya.
Dalam satu dasawarsa terakhir, Bank Indonesia telah mengeluarkan uang koin sekitar Rp 6 Triliun, namun yang kembali ke Bank Indonesia hanya Rp 900 miliar atau 16% dengan tren semakin menurun.
Hal ini disebabkan budaya masyarakat yang masih menganggap uang koin bukan sebagai alat transaksi. Kondisi tersebut menyebabkan sirkulasi peredaran uang Rupiah khususnya uang koin di masyarakat tidak optimal. (mkj/mkj)











































